Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
mempunyai kewenangan sebagai berikut (Pasal 17) :
1.
Memberikan
pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik;
2.
Pengkajian
gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi
diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi
zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus
gizi, dan dokumentasi pelayana gizi;
3.
Pendidikan,
pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi; dan
4.
Melaksanakan
penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.
Kewenangan tenaga gizi TRD dan RD ada perbedaan, tenaga
gizi TRD dalam melaksanakan tugasnya berada dalam bimbingan tenaga gizi RD yang terbatas. Kewenangan tersebut
meliputi :
1.
pemberian pelayanan gizi untuk orang sehat dan dalam kondisi
tertentu yaitu ibu hamil, ibu
menyusui, bayi, anak, dewasa, dan lanjut usia,
2.
pemberian pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi.
Kewenangan tersebut dijalankan
sesuai dengan standar profesi.
Sedangkan kewenangan Tenaga Gizi RD selain membimbing
TRD dalam melaksanakan pelayanan gizi juga memiliki kewenangan lainnya yaitu meliputi:
a.
menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter;
b.
menangani kasus komplikasi dan non
komplikasi;
c.
memberi masukan kepada dokter yang
merujuk bila preskripsi diet tidak
sesuai dengan kondisi klien/pasien;
dan/atau
d.
merujuk pasien dengan kasus sulit/critical
ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten.
Hak dan Kewajiban Tenaga Gizi
Dalam
menjalankan profesinya, sudah
barang tentu tenaga kesehatan mengacu pada peraturan yang ada sesuai kode etik profesi. Yang sangat melekat profesi adalah
hak dan kewajiban tenaga kesehatan.
Hak tenaga gizi :
Dalam memberikan layanan gizi di berbagai sarana layanan, sebagai tenaga
gizi tentunya mempunyai hak yang harus dipenuhi. Hak apa yang
diberikan ?
Hak-hak tersebut antara lain :
a.
Memperoleh
perlindungan hukum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi;
b.
Memperoleh
informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya;
c.
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan kompetensi;
d.
Menerima
imbalan jasa profesi; dan
e.
Memperoleh
jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban tenaga gizi :
Dalam melaksanakan pelayanan gizi, tenaga gizi
mempunyai kewajiban:
a.
Menghormati
hak pasien/klien;
b.
Memberikan
informasi tentang masalah gizi pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam
lingkup tindakan Pelayanan Gizi;
c.
Merujuk
kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani;
d.
Menyimpan
rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Mematuhi
standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur.
Kewajiban yang dilakukan tenaga gizi
senantiasa untuk meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya dan harus membantu program pemerintah dalam
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Saudara
mahasiswa selamat berjumpa kembali. Pada bab 5 ini kita akan membicarakan
perihal kode etik gizi dan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART)
PERSAGI. Dalam pembahasan kali ini akan
dimulai dengan definisi atau pengertian dari kode etik, serta beberapa kewajiban yang harus
dilakukan oleh seorang ahli gizi berkaitan dengan kode etik yang harus diikuti.
Marilah kita mulai pembahasan kita.
A.
DEFINISI
Dalam buku Kode Etik
Gizi menyatakan bahwa merupakan tuntunan perilaku professional seorang tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi sesuai dengan
pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang telah diperoleh dari pendidikan formal
dan nonformal. Kode etik gizi ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia saja,
akan tetapi di negara-negara. Seperti Amerika dan Kanada, seorang ahli gizi harus menerapkan kode
etik yang diberlakukan untuk profesional seorang ahli gizi. Seperti
pernyataan berikut. Kode etik untuk profesional dietisien di Amerika
merupakan suatu tuntunan vital bagi kegiatan
profesional dan untuk memperkuat kredibilitas harus memegang teguh prinsip
etika. Para professional dietetic harus menerapkan kode etik ini untuk
merefleksikan nilai dan
prinsip etika kepada masyarakat, klien, profesi, teman
sejawat dan profesional lainnya. (Code of
Ethics for profession of Dietetics, 2009) Untuk Profesi dietetic Canada, mempunyai sumpah profesi
dan berkewajiban kepada klien,
kewajiban kepada sosial atau masyarakat dan kewajiban kepada profesi. (Standards-ofPractice/Code-Of-Ethics-Interpretive-Guide-1999).
Dalam menerapkan kode
etik, seorang ahli gizi melaksanakan tugas profesinya, perlu memperhatikan kewajiban yang diembannya. Kewajiban tersebut
menyangkut kewajiban umum, kewajiban kepada klien, kewajiban kepada masyarakat,
kewajiban kepada teman seprofesi
dan mitra kerja serta kewajiban kepada diri sendiri. Selain kewajiban yang
harus dilakukan seorang ahli gizi juga dituntut untuk memahami penerapan
pelanggaran dari kode etik
tersebut serta kekuatan kode etik.
B. KEWAJIBAN UMUM
Sebagai seorang profesional dan sesuai dengan
amanah undang-undang dasar 1945, bahwa seorang ahli gizi mempunyai kewajiban
berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan masyarakat melalui
peningkatan keadaan gizi masyarakat. Ahli gizi diharapkan
dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terus menerus untuk dapat menyumbangkan keahliannya bagi
masyarakat. Sebagai contoh yang kongkrit
adalah untuk menanggulangi masalah gondok endemic, para ahli gizi mengupayakan
kepada pemerintah untuk pelaksanaan fortifikasi garam
beriodium, agar masalah gondok di Indonesia
teratasi. Tentunya selain ilmu pengetahuan yang harus ditingkatkan juga
perilaku yang baik, jujur,
tulus dan adil sesuai etika dan standar profesi yang telah ditetapkan. Selain itu juga harus
menjunjung tinggi nama baik profesi. Bahwa seorang profesional, bila melakukan
suatu kesalahan
maka akan memberikan dampak yang kurang baik bagi korps atau perkumpulan profesinya.
Namun sebaliknya bila seorang ahli gizi dapat melaksanakan kewajiban dengan baik,
jujur, adil nama perkumpulan profesinya akan ikut mendapatkan dampak positif.
Seorang profesional akan menjunjung tinggi dan
mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya. Adapun jabaran kewajiban
yang termasuk kewajiban kepada umum sebagai berikut:
1.
Ahli gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta
berperan dalam meningkatkan
kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
2.
Ahli gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi dengan
menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri
sendiri.
3.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut
standar profesi yang telah ditetapkan.
4.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap
jujur, tulus dan adil.
5.
Ahli gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip
keilmuan, informasi terkini,
dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya obyektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang
benar.
6.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami
keterbatasannya sehingga dapat
bekerja sama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7.
Ahli gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan
masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi
masyarakat yang sebenarnya.
8.
Ahli gizi dalam bekerja sama dengan para profesional lain di
bidang kesehatan maupun lainnya
berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
C. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Saat itu masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik kepada seluruh
tenaga kesehatan, termasuk kepada ahli gizi. Kualitas pelayanan kesehatan saat
ini difokuskan kepada klien (client centre care), jadi kepentingan dan
kepuasan klien yang utama. Seorang
ahli gizi berkewajiban untuk menilai, memperbaiki, meningkatkan keadaan gizi klien
melalui suatu proses asesmen, diagnosis, intervensi serta monitoring evaluasi menggunakan
Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Hal penting yang harus dijaga dengan teguh
adalah kerahasiaan klien, memberi pelayanan prima, menghormati dan menghargai kebutuhan
klien, memberi informasi secara baik dan benar, memberikan pelayanan dengan adil
tidak memberdakan status sosial klien. Butir
kewajiban yang tergolong dalam kewajiban kepada klien adalah sebagai berikut:
1.
Ahli gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha
memelihara dan meningkatkan
status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau
masyarakat yang dilayani baik pada saat klien masih atau sudah tidak
dalam pelayanannya, bahkan juga setelah
klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksia hokum.
3.
Ahli gizi dalam menjalankan profesinya senantisa menghormati dan
menghargai kebutuhan untuk setiap klien yang dilayani dan peka terhadap
perbedaan budaya, dan tidak
melakukan diskriminalisasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial,
jenis kelamin, usia dan tidak menunjukan pelecehan sosial.
4.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan
prima, cepat, dan akurat.
5.
Ahli gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan
tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan
sendiri berdasarkan informasi tersebut.
6.
Ahli gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan
dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan
merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai
keahlian.
D. KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Terkait dengan kewajiban ahli gizi kepada masyarakat
dapat digambarkan seperti informasi yang salah berhubungan dengan gizi bahwa di
suatu masyarakat beranggapan bahwa makan ikan terlalu banyak akan mengakibatkan
cacingan. Ini merupakan anggapan yang
salah, sebagai seorang ahli gizi pendapat ini harus diluruskan. Bukan
ikan yang mengakibatkan
cacingan tetapi kebiasaan hidup tidak bersih, sedangkan ikan adalah sumber protein
yang baik. Saat ini yang menghawatirkan kita adalah konsumsi gula yang terlalu
tinggi, dapat berdampak pada penyakit degeneratif seperti
diabetes mellitus. Beberapa penelitian terkini mengatakan bahwa
konsumsi sayur dan buah masyarakat sangat rendah, maka ahli gizi harus melakukan
promosi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
pentingnya konsumsi sayur dan buah. Slogan kementerian kesehatan saat ini adalah
Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dimana salah satu poin di dalamnya
adalah konsumsi
sayur dan buah setiap hari.
Dalam melaksanakan kewajiban kepada masyarakat tentunya ahli gizi
harus bekerja sama dengan profesi lain. Karena masalah gizi tidak dapat ditanggulangi
oleh ahli gizi saja tetapi multidisiplin. Di
bawah ini adalah butir kewajiban yang tergolong dalam kewajiban ahli gizi
kepada masyarakat:
1.
Ahli gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya
tentang penyalahgunaan
pelayanan, informasi yang salah dan praktik yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/ diet. Ahli
gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi
faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2.
Ahli gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi
sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
3.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi
masyarakat untuk mencegah terjadinya
masala gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.
4.
Ahli gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola
makan dan aktivitas yang seimbang sesuai dengan nilai praktik gizi individu
yang baik.
5.
Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli
gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan,
inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi
dan kesehatan optimal di masyarakat.
6.
Ahli gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan
tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau,
menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat.
E. KEWAJIBAN
TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
Kekuatan profesi juga terletak pada kesatuan anggota
profesinya, oleh karena itu sesama ahli gizi harus saling bekerja sama dalam
melakukan tugas pengabdian kepada klien ataupun kepada masyarakat agar terwujud status
gizi yang baik. Bekerja bersama, saling
mendukung, saling berbagi ilmu pengetahuan dan
ketrampilan yang baru kepada teman yang lain
akan berdampak sangat besar kepada kemajuan profesi dan pada akhirnya kepada
keadaan gizi masyarakat. Kewajiban yang terkait dengan teman seprofesi dan mitra
kerja adalah
sebagai berikut:
1.
Ahli gizi bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan
meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa
bekerja sama dan menghargai berbagai
disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
1.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan
yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang
terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan
kesejahteraan rakyat.
2.
Ahli gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan
ketrampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.
F. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI
Bagaimana dengan kewajiban terhadap diri sendiri?
Taat kepada kode etik, standar profesi, melakukan pelayanan sesuai
dengan prosedur dan
ketentuan yang ada, jujur, mempunyai rasa percaya diri, selalu berusaha
meningkatkan kapasitas
diri melalui belajar seumur hidup. Seorang ahli gizi profesional tidak
mengutamakan kepentingan
pribadi, misalnya dengan menerima imbalan yang tidak sesuai dengan haknya, atau
bekerja sama dengan orang lain menyalah gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu hal yang cukup penting adalah ahli gizi hendaknya menjaga kesehatan
dan status
gizinya. Menjaga nama baik profesi dengan tidak tercela atau melanggar hukum.
Poin untuk
kewajiban terhadap diri sendiri seperti di bawah ini:
1.
Ahli gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi
ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2.
Ahli gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan
dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai
perkembangan ilmu dan teknologi
terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3.
Ahli gizi harus menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan
luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukkan
kerendahan hari dan mau menerima
pendapat orang lain yang benar.
4.
Ahli gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak
boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain
imbalan yang layak sesuai jasanya,
meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5.
Ahli gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan
hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6.
Ahli gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya
agar dapat bekerja dengan baik.
7.
Ahli gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang
keuntungan perorangan atau kebesaran seseorang.
8.
Ahli gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan
mengharumkan organisasi profesi.
Etika dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar
Etika
dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah penerapan konsep benar, salah,
baik, buruk dan tanggung jawab serta memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis
dalam melakukan dalam melakukan pengkajian(asesmen) gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi dan monitoring dan evaluasi gizi. (Persagi
dan AsDi,2011). Dalam
setiap kegiatan PAGT sebaiknyadilakukan dengan bertanggung jawab, mengikuti kaidah ilmiah yang benar dan memperhatikan etika. Klien/pasien
menjadi pusat perhatian kita untuk menjaga keselamatannya dan mencegah pasien/klien
cidera. Agar pasien/klien aman, maka sebelum menangani pasien,
sebaiknya melakukan prinsip keselamatan pasien yaitu mencuci tangan, identifikasi
pasien, mencegah kesalahan dalam memberi diet,
dan mencegah kesalahan dalam berkomunikasi. Pasien mempunyai hak untuk tidak
terkena infeksi selama dirawat, bebas dari bahaya, bebas dari kesalahan
penanganan pemberian diet.
Keberhasilan keselamatan pasien di rumah sakit dapat
dilakukan dengan cara mengidenifikasi
pasien dengan benar, berkomunikasi secara efektif, memberikan diet pasien dengan benar, mencegah kesalahan dan mencegah infeksi. Ahli gizi harus memperhatikan identitas pasien dan kesesuaian
dengan label diet, berkomunikasi dengan perawat atau tenaga kesehatan lain
agar tidak terjadi kesalahan pelayanan.
Langkah pertama yang harus kita
lakukan dalam menerapkan PAGT adalah asesmen gizi, dimana pada tahap ini tugas
ahli gizi melalukan pengukuran, mengumpulkan/mencatat data dari rekam medik
klien, dan menganamnesa asupan gizi klien, tentunya dalam melaksanakan kegiatan
asesmen ahli gizi harus mengikuti etika sesuai kode etik.
A. ETIKA DALAM MELAKUKAN ASESMEN GIZI
Yang dimaksud dengan pengkajian gizi atau asesmen gizi ini bukan
hanya mengumpulkan data awal saja namun juga melakukan pengkajian data
ulang serta menganalisis
intervensi gizi yang telah diberikan sebelumnya. Pengkajian gizi merupakan suatu
proses yang didalamnya terdapat kegiatan pengumpulan, verifikasi, dan
interpretasi data
yang sistematis dalam upaya mengidentifikasi masalah gizi serta penyebabnya.
Tujuan kegiatan asesmen gizi, adalah untuk mendapatkan
informasi atau data yang lengkap dan sesuai
dalam upaya mengidentifikasi masalah gizi atau faktor lain yang dapat menimbulkan masalah gizi.
Saudara mahasiswa seperti telah kita ketahui bahwa
timbulnya masalah gizi karena adanya kesenjangan antara asupan gizi dan
kebutuhan gizi seseorang. Perubahan status gizi dapat dilihat dengan menggunakan beberapakomponen antara lain: pengkajian gizi, meliputi pengukuran
antropometri, pemeriksaan klinis dan fisik, biokimia, riwayat makan serta
riwayat personal. Data yang diperoleh dari pengukuran kemudian
dibandingkan dengan standar baku (nilai
normal) sehingga dapat dikaji dan diidentifikasikan berapa besar masalahnya.
Dalam melakukan pengkajian gizi perlu memperhatikan komponen
berikut:
1.
Pengukuran dan pengkajian data antropometri
2.
Pengukuran dan pengkajian data antropometri merupakan pengukuran
fisik indivudu.
3.
Pemeriksaan dan pengkajian data biokimia
4.
Pemeriksaan dan pengkajian data pemeriksaan klinis dan fisik
5.
Riwayat makan
6.
Riwayat personal
Tabel dibawah ini menggambarkan pada setiap jenis
pengukuran, pengkajian apa yang
harus dilakukan dan etika yang sesuai dengan pengukuran
yang dilakukan.
Pengukuran Pengkajian
|
Etika dalam melakukan pengukuran dan
pengkajiannya
|
a. BB,TB/PB, Tinggi lutut, LLA,
Tebal lemak,
Lingkar Pinggang dan Lingkar
panggul Bandingkan Nilai baku (standar)
seperti KMS, IMT,
Tinggi Lutut,LLA, Tebal lemak, lingkar pinggang
dan lingkar panggul
|
1. Etika dimulai sebelum melakukan pengukuran seperti memberi salam lakukan
dengan ramah, perkenalan diri, mengenal
klien, membangun hubungan, dan
memahami tujuan pengukuran.
2. Meminta maaf/izin karena mungkin mengganggu privasi atau ada rasa sedikit sakit.
3. Set alat ukur sesuai prosedur, agar pengukuran akurat misalnya dacil harus dibuat
seimbang.
4. Lakukan pengukuran sesuai prosedur yang benar dan baca hasil pengukuran yang
benar, misalnya menimbang balita dengan
dacin perhatikan pakaian anak yang
mungkin dapat mempengaruhi akurasi
hasil penimbangan.
5. Bandingkan hasil ukur menggunakan nilai baku sesuai dengan pengukuran. Misalnya
untuk anak balita KMS laki-laki atau
perempuan, plot hasil penimbangan
6.
Kesalahan dalam tahap penimbangan, pengkajian akan berakibat pada kesalahan intervensi yang akan merugikan
klien.
|
Pengukuran Pengkajian
|
Etika dalam melakukan pengukuran dan pengkajiannya
|
b. Pemeriksaan data
biokimia: darah, urin dan jaringan
tubuh lain dengan benar, lalu interpretasikan data dengan benar.
|
1. Lakukan komunikasi yang baik dengan tenaga kesehatan lain sepeti perawat, analis
laboratorium Data biokimia pasien
terdapat pada rekam medis pasien, yang umumnya disimpan diruang perawat, tidak semua orang
boleh membuka rekam medis pasien
karena bersifat rahasia.
2. Mintalah izin terlebih dahulu untuk membaca rekam medis pasien.
3. Baca dengan seksama dan buat catatan pada buku saudara sendiri hasil laboratorium
termasuk interpretasi hasilnya
dan diagnosa dokter terkait hasil laboratorium.
Catat dengan baik jangan sampai
salah.
4. Kembalikan rekam medis pasien kepada perawat dan lakukan diskusi bila dirasakan
perlu dengan perawat dan dokter
yang merawat pasien, agar interpretasi
kita lebih akurat.
5. Ingat dalam membaca rekam medis pasien kita harus selalu berfikir kritis, apakah data tersebut terkait dengan gizi, apakah
data tersebut akurat, apakah ada kesesuaian
dengan data pemeriksaan Data
ini juga terdapat pada rekam medis pasien,
sehingga etika yang perlu dilakukan
sama dengan poin b.
|
c. Pemeriksaan data
klinis dan fisik
|
Kaji hasil pemeriksaan laboratorium yang berhubungan
dengan keadaan gizi,dengan meggunakan
nilai baku yang ada pada lembar
hasil pemeriksaan biokimia tersebut
seperti kadar albumin, asam folat serum,
glukosa darah, creatinin urin,
dll.
Pengkajian fisik dan klinis
terkait gizi meliputi kesehatan gizi
dan mulut, penampilan fisik seperti
kurus,rambut pudar (balita), dan mudah
dicabut.
|
d. Riwayat
makan FFQ, Food
recall 24 H Hasil
analisis zat gizi dari asupan makan dikaji
dengan membandingkan standar
baku asupan, sesuai
umur, jenis kelamin, keadaan kesehatan, akititas.
|
1. Persiapkan alat dan bahan sebelum melakukan anamnesa yang akan digunakan
untuk melakukan pengukuran riwayat
makan seperti “food model” , Foto
makanan, contoh bahan makanan, formulir
anamnesa FFQ, formulir anamnesa
recall 24 H.
2. Sebelum melakukan wawancara/anamnesa
memberi salam lakukan dengan ramah , perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, dan
memahami tujuan wawancara/anamnesa.
3. Minta klien/pasien mengingat apa saja yang dimakan sehari sebelumnya mulai dari
bangun pagi, snek, makan siang, snack
siang dan makan malam.
4. Tanyakan berapa
banyak klien mengkonsumsi, jenis bahan
makanannya, cara mengolahnya, minuman
apa saja yang dionsumsi.
5. Gali dan bantu klien untuk mengingat kembali, Jangan mempengaruhi klien dengan
caramembantu klien makanan atau
bahan makanan yang dikonsumsi.
Yang terbaik adalah klien dapat menyebutkan
secara jujur dan benar apa yang
dikonsumsi selama 24 jam. Bila FFQ mengingat
bahan makanan/makanan yang
dikonsumsi 1 bulan yang lalu.
6. Lakukan klarifikasi ulang untuk meyakinkan dan membantu mengingat kembali
apa saja yang dikonsumsi klien.
7. Agar membantu mempermudah klien gunakan food model/bahan makanan contoh/makanan
jadi contoh agar lebih tepat
pengukuran konsumsinya.
|
e. Riwayat Personal meliputi riwayat
obat, sosial budaya, riwayat penyakit dan data
umum pasien. Pengkajian data terkait
gizi seperti alergi makanan, pantangan makanan,keadaan
sosial ekonomi, pola aktifitas,
riwayat penyakit klien, serta masalah
psikologis yang terkait dengan gizi
|
1. Etika dalam berkomunikasi yang baik dengan tenaga kesehatan lain
1. Mengumpulkan data riwayat personal yang umumnya tertulis dalam rekam medik.
2. Baca dan Catat data yang berkaitan dengan gizi dalam buku catatan saudara.
3. Gunakan selalu cara berfikir kritis. Bila ada data lain yang diperlukan dapat langsung
melalui wawancara klien. Ahli gizi perlu menguasai cara
bertanya yang tepat menggunakan ketrampilan konseling mendengarkan dan mempelajari
sehingga mendapatkan informasi yang akurat.
4. Jenis dan jumlah makanan
yang dikonsumsi diukur selanjutnya
dianalisis zat gizinya dengan menggunakan daftar komposisi bahan makanan atau bahan makanan
penukar. Dapat juga menggunakan
perangkat lunak seperti “nutriclin”
|
B. ETIKA DALAM MELAKUKAN DIAGNOSIS GIZI
Dianosis gizi adalah kegiatan
mengidentifikasi dan memberi nama masalah gizi yang aktual, dan atau beresiko
menyebabkan masalah gizi.Langkah ini merupakan langkah kritis yang menjembatani pengkajian
gizi dan intervensi gizi.
Diagnosis Gizi diuraikan berdasarkan komponen
masalah gizi (problem), penyebab masalah gizi (etiologi) dan tanda serta gejala
adanya masalah gizi (sign and symptom). Tabel dibawah ini
menjelaskan tentang bagaimana etika dalam menulis diagnose gizi berdasarkan komponen diagnose gizi yaitu problem, etiologi
dan sign symptom dan pengelompokan diagnosis
gizi berdasarkan masalah (domain) gizi adalah intake, klinik, dan perilaku.
Komponen, Pengelompokan
dan Penulisan Diagnosis Gizi
|
Etika dalam menetapkan Diagnosis Gizi
|
a. Komponen Diagnosis Gizi
|
•
Problem
Problem menunjukan
adanya masalah gizi
Digambarkan dengan
perubahan status gizi klien. Merupakan
gambaran respon tubuh kegagalan
fungsi, ketidakefektifan, penurunan atau peningkatan dari suatu kebutuhan normal dan risiko munculnya gangguan gizi tertentu secara akut atau khronis.
•
Etiology
Merupakan faktor
penyebab atau faktor yang berperan dalam
timbulnya problem atau masalah gizi. Faktor
penyebab masalah gizi antara lain patofisiologi, psikososial, perilaku, lingkungan dan
Etiologi merupakan dasar penentuan intervensi,jadi perlu dilihat faktor penyebab yang paling utama.
•
Sign dan Symptom
Disebut juga dengan
tanda dan gejala menggambarkan besarnya
masalah gizi.
|
b. Pengelompokan diagnosis gizi
|
•
Sign merupakan tanda data objektif dari perubahan yang nampak pada status kesehatannya.
•
Symtom merupakan data subjektif dari perubahan yang terjadi dirasakan oleh kliendan dinyetakan secara verbal.
Gunakan selalu
International Diettetic & Nutrition Terminilogy
(IDNT)
•
Domain intake
Keseimbangan energi
seperti hiper/ hipometabolisme,peningkatan/kekurangan kebutuhan
intake energi, kelebihan
intake energi
•
Asupan oral / dukungan gizi kekurangan/kelebihan asupan
enteral atau parenteral.
•
Asupan cairan(kekurangan atau kelebihan)
•
Asupan zat bioaktif seperti kelebihan alkohol, suplemen diet
•
Asupan zat-zat gizi seperti peningkatan kebutuhan zat gizi
•
Domain klinis
Fungsional, seperti
perubahan fisik/fungsi mekanik dikaitkan
dengan pencegahan akibat dari masalah gizi meliputi
menelan, kesulitan mengunyah , kesulitan dalam
pemberian ASI dan perubahan fungsi saluran cerna.
Biokimia seperti perubahan
kemampuan metabolisme zat
gizi akibat obat-obatan, operasi, dan yang terlihat dalam
hasil laboratorium
Berat badan, misalnya
penurunan BB yang khronis, kelebihan
BB
•
Domain perilaku
Pengetahuan dan
keyakinan
Aktifitas fisik
danfungsi
Keamanan dan akses makanan
|
Komponen, Pengelompokan
dan Penulisan Diagnosis Gizi
|
Etika dalam menetapkan Diagnosis Gizi
|
c. Penulisan Diagnosa Gizi
|
•
Kaitan Problem dan etiologi dihubungkan dengan kata “berkaitan dengan” Etiologi
dengan sign-symtomdihubungkan dengan kata “
ditandai dengan”
•
Contoh: Diagnosisi gizi domain asupan (intake)
Asupan energi tidak
adekuat (P)berkaitan dengantidak nafsu makan, mual dan muntah (E), ditandai dengan pencapaian asupan energi makanan terhadap
kebutuhan 65%.
|
C. ETIKA DALAM MELAKUKAN INTERVENSI
Setelah menetapkan prioritas diagnosis izi , kemudian dilakukan
intervensi gizi yang terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu menetapkan rencana diet dan
komitmen untukmelaksanakan rencana diet, diharapkan klien dapat melakukan
proses perubahan perilaku.
Setelah saudara selesai menetapkan diagnosis gizi, maka kita
beranjak kepada penetapkan intervensi gizi. Tabel dibawah ini
menjelaskan bagaimana etika kita dalam merencanakan, membuat tujuan dan melakukan intervensi
gizi.
Langkah dalam Intervensi Gizi
|
Etika dalam melakukan
|
a. Memilih
rencana diet
|
•
Kegiatan ini dimulai dari merencanakan diet, menetapkan tujuan
dan preskripsi diet.
•
Merencanakan kebutuhan energi dan zat gizi, dan menu sesuai
kebutuhan.
•
Menyampaikan perubahan pola makan dan alternatif rencana diet
serta membantu klien untuk menentukan rencana diet yang dipilih berikut
faktor pendukung dan penghambatnya
•
Tingkatkan kepercayaan diri klien, dan beri pujian.
•
Sebelum selesai komunikasi dengan klien jangan
lupa memastikan bahwa klien sudah mengerti apa yang harus dilakukannya (tes
pemahaman).
•
Buat perjanjian dengan klien untuk pertemuan berikutnya.
|
b. Tujuan
diet
|
•
Untuk tujuan diet berdasarkan problem (P) dan penyebab/etiologi
(E) pada diagnosis gizi.
•
Bila E tidak bisa diintervensi gizi, maka intervensi
gizi berdasarkan Tanda(sign) dan gejala
(symtom) yang ada
•
Tujuan harus realistik, dapat diukur dan dapat dicapai dalam waktu yang ditentukan
|
c. Preskripsi
diet
|
• Merupakan arahan bagi klien untuk mengubah perilaku makan
|
d. Menghitung kebutuhan gizi dan
zat gizi
|
•
Jenis diet, bentuk makanan,makanan yang boleh
dan tidak boleh dimakan, jumlah yang dikonsumsi
dan kandungan zat gizi sesuai dengan
kebutuhan.
•
Merupakan perhitungan jumlah energi yang dibutuhkan
seseorang untuk berbagai kegiatan selama
24 jam agar tercapai keadaan kesehatan
yang optimal
|
e. Menyusun
menu
|
Merupakan perencanaan hidangan yang sesuai dengan preskripsi diet, dengan tidak mengabaikan kesukaan klien dan faktor sosio ekonominya
|
f. Menyampaikan rencana diet
atau perubahan pola makan
|
•
Merubah perilaku makan bukan hal mudah, untuk
itu perlu kerja sama antara konselor dan klien
yang baik.
•
Agar tercipta hubungan yang baik antara klien dan konselor adalah dengan menjelaskan hasil pengkajian antropometri, biokimia dan klinis yang terkait dengan masalah kesehatan serta gizi klien.
•
Kebiasaan makan, asupan energi dan zat gizi
•
Alternatif perubahan pola makan
•
Membantu klien untuk menentukan rencana diet dan faktor pendukung
serta penghambatnya
|
g.
Memperoleh komitmen
|
•
Konseling tidak akan berhasil tanpa komitmen klien
•
Berikan pemahaman anjuran diet yang telah disepakati bersama dan dukungan serta tingkatkan
kepercayaan diri klien
•
Cek pemahaman klien, jangan menggurui, jangan
menyalahkan.
|
.
D. ETIKA DALAM MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI
Pada langkah terakhir ini, dilakukan penilaian kembali
terhadap kemajuan klien dan konselor. Pada tahap ini dilakukan untuk mengetahui respon
klien terhadap intervensi dan tingkat keberhasilannya.
Etika yang perlu diperhatikan pada tahap monitoring dan
evaluasi merupakan langkah dan tindakan professional sorang tenaga gizi. Dimulai
dengan memonitor perkembangan klien setelah dilakukan intervensi gizi, mengukur dan
mengevaluasi hasil, sampai pada dokumentasi hasil
monitoring dan pencatatan pelaporan yang rapih dan sistematik. Dokumen ini juga
akan menggambarkan profesionalisme kita.
Langkah dalam monitoring dan
evaluasi
|
Etika dalam melakukan
|
a. Monitoring
perkembangan
|
•
Mengecek pemahaman dan ketaatan diet klien
•
Mengecek apakah intervensi dilaksanakan sesuai
dengan rencana diet
•
Menentukan status klien berubah/tetap
•
Mengidentifikasi hasil lain yang positif maupun
negatif
•
Mengumpulkan informasi bila tidak ada perkembangan klien
|
b. Mengukur
hasil
|
•
Ukur kembali komponen tanda dan gejala dari diagnosis gizi.
|
c. Evaluasi
hasil
|
•
Evaluasi adalah membandingkan hasil data terbaru
dengan data sebelumnya
•
Evaluasi proses untuk melihat tingkat partisipasi
klien, kesesuaian isi materi, waktu dan ketercapaian tujuan
•
Evaluasi dampak melihat keberhasilan konselor
dalam memberikan konseling Contoh: klien melakukan kunjungan ulang, ketepatan asupan, terjadi perubahan BB,
|
d. Dokumentasi monitoring dan evaluasi perubahan nilai biokimia dan perubahan perilaku positif.
|
•
Gali informasi klien entang masalah, hambatan, tentukan alternatif pemecahan masalahnya
•
Lakukan dokumentasi pada setiap tahap perlakuan
•
Dokumentasi harus relevan, tepat, terjadwal dan akurat
•
Dalam kunjungan ulang, konselor harus mencermati
perkembangan status gizi, data laboratorium,
perubahan penyakit, perubahan
kebiasaan makan dan perubahan asupan
energi serta zat gizi Pencatatan dan pelaporan
•
Merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan
data untuk menghasilkan bahan bagi
penilaian kegiatan konseling
•
Pencatatan dilakukan pada setiap langkah kegiatan
konseling.
|
Comments
Post a Comment