ETIKA PROFESI GIZI


Tenaga Gizi dalam melaksanakan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
mempunyai kewenangan sebagai berikut (Pasal 17) :
1.      Memberikan pelayanan konseling, edukasi gizi, dan dietetik;
2.      Pengkajian gizi, diagnosis gizi, dan intervensi gizi meliputi perencanaan, preskripsi diet, implementasi, konseling dan edukasi serta fortifikasi dan suplementasi zat gizi mikro dan makro, pemantauan dan evaluasi gizi, merujuk kasus gizi, dan dokumentasi pelayana gizi; 
3.      Pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan pelayanan gizi; dan
4.      Melaksanakan penyelenggaraan makanan untuk orang banyak atau kelompok orang dalam jumlah besar.

Kewenangan tenaga gizi TRD dan RD ada perbedaan, tenaga gizi TRD dalam melaksanakan tugasnya berada dalam bimbingan  tenaga gizi RD yang terbatas. Kewenangan tersebut meliputi :
1.      pemberian pelayanan gizi untuk orang sehat dan dalam kondisi tertentu yaitu ibu hamil, ibu menyusui, bayi, anak, dewasa, dan lanjut usia,
2.      pemberian pelayanan gizi untuk orang sakit tanpa komplikasi. Kewenangan tersebut  dijalankan sesuai dengan standar profesi.
Sedangkan kewenangan Tenaga Gizi RD selain membimbing TRD dalam melaksanakan pelayanan gizi juga memiliki kewenangan lainnya yaitu meliputi:  
a.       menerima klien/pasien secara langsung atau menerima preskripsi diet dari dokter;  
b.      menangani kasus komplikasi dan non komplikasi;  
c.       memberi masukan kepada dokter yang merujuk bila preskripsi diet tidak sesuai dengan kondisi klien/pasien; dan/atau
d.      merujuk pasien dengan kasus sulit/critical ill dalam hal preskripsi diet ke dokter spesialis yang berkompeten.

Hak dan Kewajiban Tenaga Gizi
Dalam   menjalankan  profesinya,  sudah  barang  tentu  tenaga kesehatan mengacu pada peraturan yang ada sesuai kode etik  profesi. Yang sangat melekat profesi adalah hak dan kewajiban tenaga kesehatan.

Hak tenaga gizi :
Dalam memberikan layanan gizi di berbagai sarana layanan, sebagai tenaga gizi  tentunya mempunyai hak yang harus dipenuhi. Hak apa yang diberikan ?
Hak-hak tersebut antara lain :
a.       Memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan pekerjaannya sesuai standar profesi Tenaga Gizi; 
b.      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya;
c.       Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kompetensi;  
d.      Menerima imbalan jasa profesi; dan
e.       Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
                                      




Kewajiban tenaga gizi :
Dalam melaksanakan pelayanan gizi, tenaga gizi mempunyai kewajiban: 
a.       Menghormati hak pasien/klien;
b.      Memberikan informasi tentang masalah gizi pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan dalam lingkup tindakan Pelayanan Gizi;
c.       Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani;
d.      Menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.       Mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur. 

Kewajiban yang dilakukan tenaga gizi senantiasa untuk meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya dan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Saudara mahasiswa selamat berjumpa kembali. Pada bab 5 ini kita akan membicarakan perihal kode etik gizi dan anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) PERSAGI.  Dalam pembahasan kali ini akan dimulai dengan definisi atau  pengertian dari kode etik, serta beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang ahli gizi berkaitan dengan kode etik yang harus diikuti. Marilah kita mulai pembahasan kita.

A.      DEFINISI  
Dalam buku Kode Etik Gizi menyatakan bahwa merupakan tuntunan perilaku professional seorang tenaga gizi dalam melakukan pelayanan gizi sesuai dengan pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang telah diperoleh dari pendidikan formal dan nonformal. Kode etik gizi ini bukan hanya diberlakukan di Indonesia saja, akan tetapi di negara-negara. Seperti Amerika dan Kanada, seorang ahli gizi harus menerapkan kode etik yang diberlakukan untuk profesional seorang ahli gizi. Seperti pernyataan berikut. Kode etik untuk profesional dietisien di Amerika merupakan suatu tuntunan vital bagi kegiatan profesional dan untuk memperkuat kredibilitas harus memegang teguh prinsip etika. Para professional dietetic harus menerapkan kode etik ini untuk merefleksikan nilai dan  prinsip etika kepada masyarakat, klien, profesi, teman sejawat dan profesional lainnya. (Code of Ethics for profession of Dietetics, 2009)  Untuk Profesi dietetic Canada, mempunyai sumpah profesi dan berkewajiban kepada klien, kewajiban kepada sosial atau masyarakat dan kewajiban kepada profesi. (Standards-ofPractice/Code-Of-Ethics-Interpretive-Guide-1999).
Dalam menerapkan kode etik, seorang ahli gizi melaksanakan tugas profesinya, perlu memperhatikan kewajiban yang diembannya. Kewajiban tersebut menyangkut kewajiban umum, kewajiban kepada klien, kewajiban kepada masyarakat, kewajiban kepada teman seprofesi dan mitra kerja serta kewajiban kepada diri sendiri. Selain kewajiban yang harus dilakukan seorang ahli gizi juga dituntut untuk memahami penerapan pelanggaran dari kode etik tersebut serta kekuatan kode etik.

B. KEWAJIBAN UMUM
Sebagai seorang profesional dan sesuai dengan amanah undang-undang dasar 1945, bahwa seorang ahli gizi mempunyai kewajiban berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan, kecerdasan masyarakat melalui peningkatan keadaan gizi masyarakat. Ahli gizi diharapkan dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terus menerus untuk dapat menyumbangkan keahliannya bagi masyarakat. Sebagai contoh yang kongkrit adalah untuk menanggulangi masalah gondok endemic, para ahli gizi mengupayakan kepada pemerintah untuk pelaksanaan fortifikasi garam beriodium, agar masalah gondok di Indonesia teratasi. Tentunya selain ilmu pengetahuan yang harus ditingkatkan juga perilaku yang baik, jujur, tulus dan adil sesuai etika dan standar profesi yang telah ditetapkan.  Selain itu juga harus menjunjung tinggi nama baik profesi. Bahwa seorang profesional, bila melakukan suatu kesalahan maka akan memberikan dampak yang kurang baik bagi korps atau perkumpulan profesinya. Namun sebaliknya bila seorang ahli gizi dapat melaksanakan kewajiban dengan baik, jujur, adil nama perkumpulan profesinya akan ikut mendapatkan dampak positif.
Seorang profesional akan menjunjung tinggi dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadinya. Adapun jabaran kewajiban yang termasuk kewajiban kepada umum sebagai berikut:
1.      Ahli gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam  meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
2.      Ahli gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri.
3.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5.      Ahli gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi  terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya obyektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerja sama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7.      Ahli gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8.      Ahli gizi dalam bekerja sama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.

C. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
Saat itu masyarakat menuntut pelayanan yang terbaik kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk kepada ahli gizi. Kualitas pelayanan kesehatan saat ini difokuskan kepada klien (client centre care), jadi kepentingan dan kepuasan klien yang utama. Seorang ahli gizi berkewajiban untuk menilai, memperbaiki, meningkatkan keadaan gizi klien melalui suatu proses asesmen, diagnosis, intervensi serta monitoring evaluasi menggunakan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Hal penting yang harus dijaga dengan teguh adalah kerahasiaan klien, memberi pelayanan prima, menghormati dan menghargai kebutuhan klien, memberi informasi secara baik dan benar, memberikan pelayanan dengan adil tidak memberdakan status sosial klien. Butir kewajiban yang tergolong dalam kewajiban kepada klien adalah sebagai berikut:
1.      Ahli gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan  meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayani baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksia hokum.
3.      Ahli gizi dalam menjalankan profesinya senantisa menghormati dan menghargai kebutuhan untuk setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminalisasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukan pelecehan sosial.
4.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan prima, cepat, dan akurat.
5.      Ahli gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut.
6.      Ahli gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.

D. KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
Terkait dengan kewajiban ahli gizi kepada masyarakat dapat digambarkan seperti informasi yang salah berhubungan dengan gizi bahwa di suatu masyarakat beranggapan bahwa makan ikan terlalu banyak akan mengakibatkan cacingan. Ini merupakan anggapan yang salah, sebagai seorang ahli gizi pendapat ini harus diluruskan. Bukan ikan yang mengakibatkan cacingan tetapi kebiasaan hidup tidak bersih, sedangkan ikan adalah sumber protein yang baik. Saat ini yang menghawatirkan kita adalah konsumsi gula yang terlalu tinggi, dapat berdampak pada penyakit degeneratif seperti diabetes mellitus. Beberapa penelitian terkini mengatakan bahwa konsumsi sayur dan buah masyarakat sangat rendah, maka ahli gizi harus melakukan promosi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya konsumsi sayur dan buah. Slogan kementerian kesehatan saat ini adalah Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dimana salah satu poin di dalamnya adalah konsumsi sayur dan buah setiap hari.
Dalam melaksanakan kewajiban kepada masyarakat tentunya ahli gizi harus bekerja sama dengan profesi lain. Karena masalah gizi tidak dapat ditanggulangi oleh ahli gizi saja tetapi multidisiplin. Di bawah ini adalah butir kewajiban yang tergolong dalam kewajiban ahli gizi kepada masyarakat:
1.      Ahli gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya tentang  penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktik yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/ diet. Ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2.      Ahli gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
3.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masala gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.
4.      Ahli gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktivitas yang seimbang sesuai dengan nilai praktik gizi individu yang baik.
5.      Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat.
6.      Ahli gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat.

E. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
Kekuatan profesi juga terletak pada kesatuan anggota profesinya, oleh karena itu sesama ahli gizi harus saling bekerja sama dalam melakukan tugas pengabdian kepada klien ataupun kepada masyarakat agar terwujud status gizi yang baik.  Bekerja bersama, saling mendukung, saling berbagi ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang baru kepada teman yang lain akan berdampak sangat besar kepada kemajuan profesi dan pada akhirnya kepada keadaan gizi masyarakat. Kewajiban yang terkait dengan teman seprofesi dan mitra kerja adalah sebagai berikut:
1.      Ahli gizi bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi  masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerja sama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
1.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
2.      Ahli gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan ketrampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.

F. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI
Bagaimana dengan kewajiban terhadap diri sendiri?
Taat kepada kode etik, standar profesi, melakukan pelayanan sesuai dengan prosedur  dan ketentuan yang ada, jujur, mempunyai rasa percaya diri, selalu berusaha meningkatkan kapasitas diri melalui belajar seumur hidup. Seorang ahli gizi profesional tidak mengutamakan kepentingan pribadi, misalnya dengan menerima imbalan yang tidak sesuai dengan haknya, atau bekerja sama dengan orang lain menyalah gunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu hal yang cukup penting adalah ahli gizi hendaknya menjaga kesehatan dan status gizinya. Menjaga nama baik profesi dengan tidak tercela atau melanggar hukum. Poin untuk kewajiban terhadap diri sendiri seperti di bawah ini:
1.      Ahli gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2.      Ahli gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3.      Ahli gizi harus menunjukkan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukkan kerendahan hari dan mau menerima pendapat orang lain yang benar.
4.      Ahli gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5.      Ahli gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6.      Ahli gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7.      Ahli gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perorangan atau kebesaran seseorang.
8.      Ahli gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.



Etika dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar

Etika dalam Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) adalah penerapan konsep benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab serta memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan dalam melakukan pengkajian(asesmen) gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi dan monitoring dan evaluasi gizi. (Persagi dan AsDi,2011). Dalam setiap kegiatan PAGT sebaiknyadilakukan dengan bertanggung jawab, mengikuti kaidah ilmiah yang benar dan memperhatikan etika. Klien/pasien menjadi pusat perhatian kita untuk menjaga keselamatannya dan mencegah pasien/klien cidera. Agar pasien/klien aman, maka sebelum menangani pasien, sebaiknya melakukan prinsip keselamatan pasien yaitu mencuci tangan, identifikasi pasien, mencegah kesalahan dalam memberi diet, dan mencegah kesalahan dalam berkomunikasi. Pasien mempunyai hak untuk tidak terkena infeksi selama dirawat, bebas dari bahaya, bebas dari kesalahan penanganan pemberian  diet.
Keberhasilan keselamatan pasien di rumah sakit dapat dilakukan dengan cara mengidenifikasi pasien dengan benar, berkomunikasi secara efektif, memberikan diet pasien dengan benar, mencegah kesalahan dan mencegah infeksi. Ahli gizi harus memperhatikan identitas pasien dan kesesuaian dengan label diet, berkomunikasi dengan perawat atau tenaga kesehatan lain agar tidak terjadi kesalahan pelayanan. 
Langkah pertama yang harus kita lakukan dalam menerapkan PAGT adalah asesmen gizi, dimana pada tahap ini tugas ahli gizi melalukan pengukuran, mengumpulkan/mencatat data dari rekam medik klien, dan menganamnesa asupan gizi klien, tentunya dalam melaksanakan kegiatan asesmen ahli gizi harus mengikuti etika sesuai kode etik. 

A. ETIKA DALAM MELAKUKAN ASESMEN GIZI
Yang dimaksud dengan pengkajian gizi atau asesmen gizi ini bukan hanya mengumpulkan data awal saja namun juga melakukan pengkajian data ulang serta menganalisis intervensi gizi yang telah diberikan sebelumnya. Pengkajian gizi merupakan suatu proses yang didalamnya terdapat kegiatan pengumpulan, verifikasi, dan interpretasi data yang sistematis dalam upaya mengidentifikasi masalah gizi serta penyebabnya.
Tujuan kegiatan asesmen gizi, adalah untuk mendapatkan informasi atau data yang lengkap dan sesuai dalam upaya mengidentifikasi masalah gizi atau faktor lain yang dapat menimbulkan masalah gizi.
Saudara mahasiswa seperti telah kita ketahui bahwa timbulnya masalah gizi karena adanya kesenjangan antara asupan gizi dan kebutuhan gizi seseorang. Perubahan status gizi dapat dilihat dengan menggunakan beberapakomponen antara lain: pengkajian gizi, meliputi pengukuran antropometri, pemeriksaan klinis dan fisik, biokimia, riwayat makan serta riwayat personal. Data yang diperoleh dari pengukuran kemudian dibandingkan dengan standar baku (nilai normal) sehingga dapat dikaji dan diidentifikasikan berapa besar masalahnya.
Dalam melakukan pengkajian gizi perlu memperhatikan komponen berikut:
1.      Pengukuran dan pengkajian data antropometri
2.      Pengukuran dan pengkajian data antropometri merupakan pengukuran fisik indivudu.
3.      Pemeriksaan dan pengkajian data biokimia
4.      Pemeriksaan dan pengkajian data pemeriksaan klinis dan fisik
5.      Riwayat makan
6.      Riwayat personal

Tabel dibawah ini menggambarkan pada setiap jenis pengukuran, pengkajian apa yang
harus dilakukan dan etika yang sesuai dengan pengukuran yang dilakukan.

Pengukuran Pengkajian
Etika dalam melakukan pengukuran dan
pengkajiannya
a. BB,TB/PB, Tinggi lutut, LLA, Tebal lemak, Lingkar Pinggang dan Lingkar panggul  Bandingkan Nilai baku (standar) seperti KMS, IMT, Tinggi Lutut,LLA, Tebal lemak, lingkar pinggang dan lingkar panggul 
1.      Etika dimulai sebelum melakukan pengukuran seperti memberi salam lakukan dengan ramah, perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, dan memahami tujuan pengukuran.
2.      Meminta maaf/izin karena mungkin mengganggu privasi atau ada rasa sedikit sakit.
3.      Set alat ukur sesuai prosedur, agar pengukuran akurat misalnya dacil harus dibuat seimbang.
4.      Lakukan pengukuran sesuai prosedur yang benar dan baca hasil pengukuran yang benar, misalnya menimbang balita dengan dacin perhatikan pakaian anak yang mungkin dapat mempengaruhi akurasi hasil penimbangan.
5.      Bandingkan hasil ukur menggunakan nilai baku sesuai dengan pengukuran. Misalnya untuk anak balita KMS laki-laki atau perempuan, plot hasil penimbangan
6.      Kesalahan dalam tahap penimbangan,  pengkajian akan berakibat pada kesalahan intervensi yang akan merugikan klien.
Pengukuran Pengkajian

Etika dalam melakukan pengukuran dan pengkajiannya
b. Pemeriksaan data biokimia: darah, urin dan jaringan tubuh lain dengan benar, lalu interpretasikan data dengan benar.


1.      Lakukan komunikasi yang baik dengan tenaga kesehatan lain sepeti perawat, analis laboratorium  Data biokimia pasien terdapat pada rekam medis pasien, yang umumnya disimpan diruang perawat, tidak semua orang boleh membuka rekam medis pasien karena bersifat rahasia.
2.      Mintalah izin terlebih dahulu untuk membaca rekam medis pasien.
3.      Baca dengan seksama dan buat catatan pada buku saudara sendiri hasil laboratorium termasuk interpretasi hasilnya dan diagnosa dokter terkait hasil laboratorium. Catat dengan baik jangan sampai salah.
4.      Kembalikan rekam medis pasien kepada perawat dan lakukan diskusi bila dirasakan perlu dengan perawat dan dokter yang merawat pasien, agar interpretasi kita lebih akurat. 
5.      Ingat dalam membaca rekam medis pasien kita harus selalu berfikir kritis, apakah data tersebut terkait dengan gizi, apakah data tersebut akurat, apakah ada kesesuaian dengan data pemeriksaan Data ini juga terdapat pada rekam medis pasien, sehingga etika yang perlu dilakukan sama dengan poin b.

c. Pemeriksaan data klinis dan fisik

Kaji hasil pemeriksaan laboratorium yang berhubungan dengan keadaan gizi,dengan meggunakan nilai baku yang ada pada lembar hasil pemeriksaan biokimia tersebut seperti kadar albumin, asam folat serum, glukosa darah, creatinin urin, dll.
Pengkajian fisik dan klinis terkait gizi meliputi kesehatan gizi dan mulut, penampilan fisik seperti kurus,rambut pudar (balita), dan mudah dicabut.
d. Riwayat makan FFQ, Food recall 24 H  Hasil analisis zat gizi dari asupan makan dikaji dengan membandingkan standar baku asupan, sesuai umur, jenis kelamin, keadaan kesehatan, akititas.

1.      Persiapkan alat dan bahan sebelum melakukan anamnesa yang akan digunakan untuk melakukan pengukuran riwayat makan seperti “food model” , Foto makanan, contoh bahan makanan, formulir anamnesa FFQ, formulir anamnesa recall 24 H.
2.      Sebelum melakukan wawancara/anamnesa memberi salam lakukan dengan ramah , perkenalan diri, mengenal klien, membangun hubungan, dan memahami tujuan wawancara/anamnesa.
3.      Minta klien/pasien mengingat apa saja yang dimakan sehari sebelumnya mulai dari bangun pagi, snek, makan siang, snack siang dan makan malam.
4.      Tanyakan berapa banyak klien mengkonsumsi, jenis bahan makanannya, cara mengolahnya, minuman apa saja yang dionsumsi.
5.      Gali dan bantu klien untuk mengingat kembali, Jangan mempengaruhi klien dengan caramembantu klien makanan atau bahan makanan yang dikonsumsi. Yang terbaik adalah klien dapat menyebutkan secara jujur dan benar apa yang dikonsumsi selama 24 jam. Bila FFQ mengingat bahan makanan/makanan yang dikonsumsi 1 bulan yang lalu.
6.      Lakukan klarifikasi ulang untuk meyakinkan dan membantu mengingat kembali apa saja yang dikonsumsi klien.
7.      Agar membantu mempermudah klien gunakan food model/bahan makanan contoh/makanan jadi contoh agar lebih tepat pengukuran konsumsinya. 
e. Riwayat Personal meliputi riwayat obat, sosial budaya, riwayat penyakit dan data umum pasien. Pengkajian data terkait gizi seperti alergi makanan, pantangan makanan,keadaan sosial ekonomi, pola aktifitas, riwayat penyakit klien, serta masalah psikologis yang terkait dengan gizi

1.      Etika dalam berkomunikasi yang baik dengan tenaga kesehatan lain
1.      Mengumpulkan data riwayat personal yang umumnya tertulis dalam rekam medik.
2.      Baca dan Catat data yang berkaitan dengan gizi dalam buku catatan saudara.
3.      Gunakan selalu cara berfikir kritis. Bila ada data lain yang diperlukan dapat langsung melalui wawancara klien. Ahli gizi perlu menguasai cara bertanya yang tepat menggunakan ketrampilan konseling mendengarkan dan mempelajari sehingga mendapatkan informasi yang akurat.
4.      Jenis dan jumlah makanan yang  dikonsumsi diukur selanjutnya dianalisis zat gizinya dengan menggunakan daftar komposisi bahan makanan atau bahan makanan penukar. Dapat juga menggunakan perangkat lunak seperti “nutriclin”



B. ETIKA DALAM MELAKUKAN DIAGNOSIS GIZI
Dianosis gizi adalah kegiatan mengidentifikasi dan memberi nama masalah gizi yang aktual, dan atau beresiko menyebabkan masalah gizi.Langkah ini merupakan langkah kritis yang menjembatani pengkajian gizi dan intervensi gizi.
Diagnosis Gizi diuraikan berdasarkan komponen masalah gizi (problem), penyebab masalah gizi (etiologi) dan tanda serta gejala adanya masalah gizi (sign and symptom).  Tabel dibawah ini menjelaskan tentang bagaimana etika dalam menulis diagnose gizi berdasarkan komponen diagnose gizi yaitu problem, etiologi dan sign symptom dan pengelompokan diagnosis gizi berdasarkan masalah (domain) gizi adalah intake, klinik, dan perilaku.
Komponen, Pengelompokan
dan Penulisan Diagnosis Gizi
Etika dalam menetapkan Diagnosis Gizi
a. Komponen Diagnosis Gizi
         Problem
Problem menunjukan adanya masalah gizi
Digambarkan dengan perubahan status gizi    klien.  Merupakan gambaran respon tubuh kegagalan  fungsi, ketidakefektifan, penurunan atau peningkatan dari suatu kebutuhan normal dan risiko munculnya gangguan gizi tertentu secara akut atau khronis.
         Etiology
Merupakan faktor penyebab atau faktor yang berperan dalam timbulnya problem atau masalah gizi. Faktor penyebab masalah gizi antara lain patofisiologi, psikososial, perilaku, lingkungan dan  Etiologi merupakan dasar penentuan intervensi,jadi perlu dilihat faktor penyebab yang paling utama.
         Sign dan Symptom
Disebut juga dengan tanda dan gejala menggambarkan besarnya masalah gizi.

b. Pengelompokan diagnosis gizi


         Sign merupakan tanda data objektif dari perubahan yang nampak pada status kesehatannya.
         Symtom merupakan data subjektif dari perubahan yang terjadi dirasakan oleh kliendan dinyetakan secara verbal.  
Gunakan selalu International Diettetic & Nutrition Terminilogy (IDNT)
         Domain intake
Keseimbangan energi seperti hiper/ hipometabolisme,peningkatan/kekurangan kebutuhan intake energi, kelebihan intake energi
         Asupan oral / dukungan gizi kekurangan/kelebihan asupan enteral atau parenteral.
         Asupan cairan(kekurangan atau kelebihan)
         Asupan zat bioaktif seperti kelebihan alkohol, suplemen diet
         Asupan zat-zat gizi seperti peningkatan kebutuhan zat gizi
         Domain klinis
Fungsional, seperti perubahan fisik/fungsi mekanik dikaitkan dengan pencegahan akibat dari masalah gizi meliputi menelan, kesulitan mengunyah , kesulitan dalam pemberian ASI dan perubahan fungsi saluran cerna.
Biokimia seperti perubahan kemampuan metabolisme zat gizi akibat obat-obatan, operasi, dan yang terlihat dalam hasil laboratorium
Berat badan, misalnya penurunan BB yang khronis, kelebihan BB
         Domain perilaku
Pengetahuan dan keyakinan
Aktifitas fisik danfungsi
Keamanan dan akses makanan 

Komponen, Pengelompokan
dan Penulisan Diagnosis Gizi
Etika dalam menetapkan Diagnosis Gizi

c. Penulisan Diagnosa Gizi
       Kaitan Problem dan etiologi dihubungkan dengan kata “berkaitan dengan” Etiologi dengan sign-symtomdihubungkan dengan kata “ ditandai dengan”
       Contoh: Diagnosisi gizi domain asupan (intake)
Asupan energi tidak adekuat (P)berkaitan dengantidak nafsu makan, mual dan muntah (E), ditandai dengan pencapaian asupan energi makanan terhadap kebutuhan 65%.





C. ETIKA DALAM MELAKUKAN INTERVENSI
Setelah menetapkan prioritas diagnosis izi , kemudian dilakukan intervensi gizi yang  terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu menetapkan rencana diet dan komitmen untukmelaksanakan rencana diet, diharapkan klien dapat melakukan proses perubahan perilaku.
Setelah saudara selesai menetapkan diagnosis gizi, maka kita beranjak kepada penetapkan intervensi gizi. Tabel dibawah ini menjelaskan bagaimana etika kita dalam merencanakan, membuat tujuan dan melakukan intervensi gizi.
Langkah dalam Intervensi Gizi
Etika dalam melakukan
a.   Memilih rencana diet
         Kegiatan ini dimulai dari merencanakan diet, menetapkan tujuan dan preskripsi diet.
         Merencanakan kebutuhan energi dan zat gizi, dan menu sesuai kebutuhan.
         Menyampaikan perubahan pola makan dan alternatif rencana diet serta membantu klien untuk menentukan rencana diet yang dipilih berikut faktor pendukung dan penghambatnya
         Tingkatkan kepercayaan diri klien, dan beri pujian.
         Sebelum selesai komunikasi dengan klien jangan lupa memastikan bahwa klien sudah mengerti apa yang harus dilakukannya (tes pemahaman).
         Buat perjanjian dengan klien untuk pertemuan berikutnya.
b.   Tujuan diet
         Untuk tujuan diet berdasarkan problem (P) dan penyebab/etiologi (E) pada diagnosis gizi.
         Bila E tidak bisa diintervensi gizi, maka  intervensi gizi berdasarkan Tanda(sign) dan gejala (symtom) yang ada
         Tujuan harus realistik, dapat diukur dan dapat dicapai dalam waktu yang ditentukan
c.   Preskripsi diet
• Merupakan arahan bagi klien untuk mengubah perilaku makan
d. Menghitung kebutuhan gizi dan
zat gizi

         Jenis diet, bentuk makanan,makanan yang boleh dan tidak boleh dimakan, jumlah yang dikonsumsi dan kandungan zat gizi sesuai dengan kebutuhan.
         Merupakan perhitungan jumlah energi yang dibutuhkan seseorang untuk berbagai kegiatan selama 24 jam agar tercapai keadaan kesehatan yang optimal
e.    Menyusun menu

Merupakan perencanaan hidangan yang sesuai dengan preskripsi diet, dengan tidak mengabaikan kesukaan klien dan faktor sosio ekonominya
f. Menyampaikan rencana diet
atau perubahan pola makan
         Merubah perilaku makan bukan hal mudah, untuk itu perlu kerja sama antara konselor dan klien yang baik.
         Agar tercipta hubungan yang baik antara klien dan konselor adalah dengan menjelaskan hasil pengkajian antropometri, biokimia dan klinis yang terkait dengan masalah kesehatan serta gizi klien.
         Kebiasaan makan, asupan energi dan zat gizi
         Alternatif perubahan pola makan
         Membantu klien untuk menentukan rencana diet dan faktor pendukung serta penghambatnya
g.    Memperoleh komitmen
         Konseling tidak akan berhasil tanpa komitmen klien
         Berikan pemahaman anjuran diet yang telah disepakati bersama dan dukungan serta tingkatkan kepercayaan diri klien
         Cek pemahaman klien, jangan menggurui, jangan menyalahkan.

.

D. ETIKA DALAM MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI
Pada langkah terakhir ini, dilakukan penilaian kembali terhadap kemajuan klien dan konselor. Pada tahap ini dilakukan untuk mengetahui respon klien terhadap intervensi dan tingkat keberhasilannya.
Etika yang perlu diperhatikan pada tahap monitoring dan evaluasi merupakan langkah dan tindakan professional sorang tenaga gizi. Dimulai dengan memonitor perkembangan klien setelah dilakukan intervensi gizi, mengukur dan mengevaluasi hasil, sampai pada dokumentasi hasil monitoring dan pencatatan pelaporan yang rapih dan sistematik. Dokumen ini juga akan menggambarkan profesionalisme kita.
Langkah dalam monitoring dan
evaluasi
Etika dalam melakukan

a.   Monitoring perkembangan

         Mengecek pemahaman dan ketaatan diet klien
         Mengecek apakah intervensi dilaksanakan sesuai dengan rencana diet
         Menentukan status klien berubah/tetap
         Mengidentifikasi hasil lain yang positif  maupun negatif
         Mengumpulkan informasi bila tidak ada  perkembangan klien

b.   Mengukur hasil

         Ukur kembali komponen tanda dan gejala  dari diagnosis gizi.

c.   Evaluasi hasil

         Evaluasi adalah membandingkan hasil data terbaru dengan data sebelumnya
         Evaluasi proses untuk melihat tingkat partisipasi klien, kesesuaian isi materi, waktu dan ketercapaian tujuan
         Evaluasi dampak melihat keberhasilan konselor dalam memberikan konseling  Contoh: klien melakukan kunjungan ulang, ketepatan asupan, terjadi perubahan BB,
d. Dokumentasi monitoring dan evaluasi perubahan nilai biokimia dan perubahan  perilaku positif.

         Gali informasi klien entang masalah,  hambatan, tentukan alternatif pemecahan masalahnya
         Lakukan dokumentasi pada setiap tahap perlakuan
         Dokumentasi harus relevan, tepat, terjadwal dan akurat
         Dalam kunjungan ulang, konselor harus mencermati perkembangan status gizi, data laboratorium, perubahan penyakit, perubahan kebiasaan makan dan perubahan asupan energi serta zat gizi  Pencatatan dan pelaporan
         Merupakan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data untuk menghasilkan bahan bagi penilaian kegiatan konseling
         Pencatatan dilakukan pada setiap langkah kegiatan konseling.









Comments